PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 33 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK | : | Bahwa sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi Kerja dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pemberian Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Bagi Pajabat Fungsional Berdasarkan Prestasi Kerja, namun dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Kota Tangerang, Peraturan Walikota tersebut sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.5 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Walikota No.23 Tahun 2012.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Tambahan Penghasilan PNS, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup; | ||||
Tambahan Penghasilan PNS; | ||||
Persyaratan Pemberian Tambahan PNS; | ||||
Pengawasan, Pengendalian dan Pelaporan; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 1 Nopember 2013. |