HARI KERJA, JAM KERJA DAN APEL PAGI
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 28 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG HARI KERJA, JAM KERJA DAN APEL PAGI
ABSTRAK | : | Bahwa Peraturan Apel Pagi dan Jam Kerja bagi Pegawai yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2011 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.3 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Pagi; | ||||
Pengelolaan Administrasi Hari Kerja; | ||||
Pembinaan dan Pengawasan; | ||||
Monitoring dan Evaluasi; | ||||
Ketentuan Sanksi; | ||||
Ketentuan Lain; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2013. |