PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 26 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sehat perlu dilakukan berbagaiupaya pemeliharaan kesehatan yang bersifat menyeluruh, berkesinambungan dan bermutu yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk pelayanan kesehatan masyarakat;bahwa Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012, namun dalam rangka melakukan percepatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012 perlu diganti.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.17 Tahun 2003; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup; | ||||
Maksud, Tujuan dan Asas; | ||||
Pelayanan Kesehatan; | ||||
Sasaran Penerima Pelayanan Kesehatan; | ||||
Jenis Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit; | ||||
Besaran Biaya Pelayanan Kesehatan; | ||||
Tugas dan Tanggung Jawab; | ||||
Prosedur Pengajuan Klaim, Verifikasi Klaim dan Cara Pembayaran Klaim; | ||||
Laporan dan Pertanggungjawaban; | ||||
Pengawasan; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 8 Oktober 2013. |