PENCABUTAN KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 24 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA TANGERANG
ABSTRAK | : | Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, maka Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat Se-Kota Tangerang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Walikota No.50 Tahun 2008.
|
||||
STATUS | : | – | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Walikota No.2 Tahun 2003; | |
– | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |||
– | Diundangkan pada tanggal 1 Oktober 2013. |