PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 15 TAHUN 2013

RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH

PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 15 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

 

    Dasar Hukum :
      UU No.2 Tahun 1993;
      UU No.17 Tahun 2003;
      UU No.32 Tahun 2004;
      Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005;
      Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;
      Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008;
      Peraturan Walikota No.11 Tahun 2008.

 

      Peraturan Walikota ini mengatur tentang :
      Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2014, dengan sistematika sebagai berikut:
      Ketentuan Umum;
      Maksud dan Tujuan;
      Ruang Lingkup;
      Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan
      Ketentuan Penutup
       
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    Diundangkan pada tanggal 31 Mei 2013.