RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 15 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2014
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka memberikan arah dalam pelaksanaan pembangunan tahunan daerah yang berkesinambungan serta untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, perlu disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.17 Tahun 2003; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Walikota No.11 Tahun 2008.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tangerang Tahun 2014, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Maksud dan Tujuan; | ||||
Ruang Lingkup; | ||||
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan | ||||
Ketentuan Penutup | ||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 31 Mei 2013. |