GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK RSUD KOTA TANGERANG
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 11 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG GAJI PEGAWAI TIDAK TETAP DAN TENAGA KERJA KONTRAK RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pada RSUD Kota Tangerang, telah dilaksanakan pengangkatan pegawai tidak tetap dan tenaga kerja kontrak; bahwa untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan pegawai, perlu diberikan gaji yang diatur dengan Peraturan Walikota.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.44 Tahun 2009; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Daerah No.9 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Walikota No.3 Tahun 2013.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 6 Mei 2013. |