PENGUJIAN KESEHATAN – PEMBIAYAAN
PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 1 TAHUN 2013
2013
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN DANA PENGUJIAN KESEHATAN
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka menunjang pembiayaan pengujian kesehatan bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, perlu adanya pengaturan mengenai pemberian dana pengujian kesehatan.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.36 Tahun 2009; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
UU No.25 Tahun 2004; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.17 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008.
|
||||
Peraturan Walikota ini mengatur tentang : | ||||
Pemberian Dana Pengujian Kesehatan, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Pengujian Kesehatan; | ||||
Ketentuan Lain-Lain; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
CATATAN | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2013. |