PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 30 TAHUN 2012
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 9 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 30 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KEDUDUKAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan terhadap komponen biaya perjalanan dinas luar daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2013.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; | ||||
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008.
|
||||
STATUS | : | – | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur No.30 Tahun 2012; | |
– | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |||
– | Diundangkan pada tanggal 1 April 2013. |