PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PENETAPAN KINERJA PEMERINTAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2012
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, perlu dilakukan pengukuran keberhasilan dan pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi dengan menetapkan dokumen penetapan kinerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Kinerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2012. | |
– | Dasar Hukum : | |||
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4815); | |||
4. | Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; | |||
5. | Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. | |||
STATUS | : | – | Penetapan kinerja berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten 2007-2012. | |
– | Berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
– | Diundangkan pada tanggal 26 Maret 2012. |