PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 31 TAHUN 2012
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 6 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN
NOMOR 31 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | Bahwa dengan adanya penambahan rincian komponen belanja perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2013 terkait komponen perjalanan dinas.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; | ||||
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; | ||||
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012; | ||||
6. | Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2012; | |||
7. | Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012.
|
|||
STATUS | : | – | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur No.31 Tahun 2012; | |
– | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |||
– | Diundangkan pada tanggal 1 April 2013. |