PERUBAHAN PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 27 TAHUN 2012
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK | : | Bahwa dengan adanya perubahan komposisi honorarium panitia pelaksana kegiatan bagi Inspektorat dan untuk penyeragaman pertanggungjawaban atas
komponen biaya perjalanan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan penyesuaian guna penyempurnaan Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2012 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2013.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.37 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012; | ||||
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; | ||||
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; | ||||
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2012; | ||||
6. | Peraturan Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2012; | |||
7. | Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2012.
|
|||
STATUS | : | – | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Gubernur No.27 Tahun 2012; | |
– | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |||
– | Diundangkan pada tanggal 1 April 2013. |