PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN RETRIBUSI DAERAH BAGI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI BANTEN

ABSTRAK : Bahwa laporan retribusi yang disusun Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan bahan pertanggungjawaban atas pungutan retribusi daerah kepada Gubernur, maka dalam penyusunannya dibutuhkan tata administrasi guna penyeragaman pengelolaan laporan retribusi daerah. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Laporan Retribusi Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
      4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 20 April 2012.