PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK
ABSTRAK | : | Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, diperlukan tata cara yang sederhana, jelas dan komprehensif guna efektifitas dalam pelaksanaan bagi pengguna dan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah.
Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi pengguna dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah. |
Dasar Hukum :
|
||
STATUS | : | Sebelum unit kerja LPSE di daerah dibentuk, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan oleh tim adhoc yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 3 Februari 2012 |