PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 3 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK

 

ABSTRAK : Bahwa untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik, diperlukan tata cara yang sederhana, jelas dan komprehensif guna efektifitas dalam pelaksanaan bagi pengguna dan penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah.

Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman bagi pengguna dan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Daerah.

    Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah.

 

STATUS : Sebelum unit kerja LPSE di daerah dibentuk, penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik dilakukan oleh tim adhoc yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

 

Berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diundangkan pada tanggal 3 Februari 2012