PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 22 TAHUN 2013
2013
PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah, perlu menyelenggarakan bulan panutan pajak dengan memberikan penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2011.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya serta penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 4 Oktober 2013. |