RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 20 TAHUN 2013
2013
RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten, perlu mengatur rincian tugas, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten. Sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 100 Tahun 2000, PP No. 9 Tahun 2003, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2013.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 2 September 2013. |