PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2012

 

ABSTRAK : Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap wewenang penandatanganan dan alur mekanisme pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.
    Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman  Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
STATUS : Merubah Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012.

 

Berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diundangkan pada tanggal 27 Januari 2012.