PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2012
ABSTRAK | : | Bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemberian bantuan sosial, perlu dilakukan penyesuaian terhadap wewenang penandatanganan dan alur mekanisme pemberian bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012. |
Dasar Hukum :
|
||
STATUS | : | Merubah Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012.
Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 2012.
|