RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2014
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 13 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2014
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2014.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.23 Tahun 2000; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Gubernur Banten No.12 Tahun 2013.
|
||||
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang : | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Ruang Lingkup RKPD; | ||||
Pelaksanaan RKPD; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 30 Mei 2013. |