PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI BANTEN MELALUI PROGRAM GERAKAN PEMBANGUNAN KECAMATAN BANTEN BERSATU DENGAN PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN 2012
ABSTRAK | : | – | Bahwa untuk mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, diperlukan pedoman dalam pelaksanaan pemberian bantuan keuangan. | |
– | Berdasarkan hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu Dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun 2012. | |||
– | Dasar Hukum : | |||
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); | |||
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); | |||
3. | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. | |||
STATUS | : | – | Petunjuk teknis bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melalui Program Gerakan Pembangunan Kecamatan Banten Bersatu (GERBANG RATU) dengan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2012 dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan teknis bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten sebagai penerima bantuan. | |
– | Berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
– | Diundangkan pada tanggal 23 Agustus 2012. |