TARIF JARAK BATAS ATAS DAN TARIF JARAK BATAS BAWAHKENDARAAN BIS UMUM ANGKUTAN PENUMPANGANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 11 TAHUN 2013
2013
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TARIF JARAK BATAS ATAS DAN TARIF JARAK BATAS BAWAH KENDARAAN BIS UMUM ANGKUTAN PENUMPANG ANTAR KOTA DALAM PROVINSI KELAS EKONOMI DI WILAYAH PROVINSI BANTEN
ABSTRAK | : | Bahwa sehubungan dengan adanya kebijakan Pemerintah tentang pengurangan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diberlakukan mulai tanggal 22 Juni 2013 yang berdampak terhadap biaya operasional kendaraan angkutan penumpang umum; bahwa dalam rangka memperhatikan sebesar-besarnya kepentingan dan kemampuan masyarakat luas serta sebagai upaya menjaga kelangsungan penyelenggaraan angkutan penumpang dan peningkatan mutu pelayanan, perlu penyesuaian tarif angkutan penumpang AKDP kelas ekonomi dengan kendaraan bis umum.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
UU No.23 Tahun 2000; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.22 Tahun 2009; | ||||
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1993; | ||||
Peraturan Presiden No.15 Tahun 2012; | ||||
Peraturan Daerah Provinsi Banten No.49 Tahun 2002.
|
||||
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang : | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Tarif Dasar Angkutan Penumpang AKDP; | ||||
Tarif Jarak Angkutan Penumpang AKDP; | ||||
Pengenaan Biaya Tambahan; | ||||
Pengawasan; | ||||
Sanksi; | ||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 26 Juni 2013. |