PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI PASIEN TIDAK MAMPU PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 38 TAHUN 2013
2013
PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BAGI PASIEN TIDAK MAMPU PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pasien Tidak Mampu Pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten.
Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 58 Tahun 2005, Peraturan Menkes No. 40 Tahun 2012 , Perda Prov. Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 1 Tahun 2013, Perda Prov. Banten No. 2 Tahun 2013.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Pemberian pelayanan kesehatan gratis bagi pasien tidak mampu pada Rumah Sakit Umum Daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 27 Desember 2013. |