PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 33 TAHUN 2013

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA SE-PROVINSI BANTEN TAHUN 2013

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 33 TAHUN 2013

2013

 

PEDOMAN PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DESA SE-PROVINSI BANTEN TAHUN 2013

 

ABSTRAK :   Bahwa untuk mewujudkan keterpaduan, tepat waktu dan tepat sasaran pemberian bantuan keuangan kepada Desa se-Provinsi Banten, perlu adanya pengaturan yang dibakukan guna efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, Perpres No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 32 Tahun 2006, Permendagri No. 5 Tahun 2007, Permendagri No. 37 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2006.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Pedoman pelaksanaan bantuan keuangan kepada desa se-provinsi banten tahun 2013, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Prinsip pengelolaan bantuan keuangan kepada desa
  4. Langkah keswadayaan masyarakat dan kriteria desa     penerima bantuan
  5. Alokasi dan sumber penganggaran
  6. Jenis kegiatan yang tidak diperkenankan
  7. Mekanisme penyaluran dan penerimaan
  8. Tim pengendali bantuan keuangan kepada desa dan tim pelaksana teknis kegiatan
  9. Pajak
  10. Monitoring dan evaluasi
  11. Pengawasan
  12. Pelaporan
  13. Penanganan pengaduan masyarakat
  14. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 28 Oktober 2013.