PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 32 TAHUN 2013
2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR BANTEN NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
PROVINSI BANTEN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk menyesuaikan tugas dan fungsi serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Banten guna optimalisasi pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Banten.
Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 16 Tahun 1994, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 6 Tahun 2007, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Banten No. 12 Tahun 2012.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Perubahan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dengan sistematika perubahan sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 1 November 2013. |