PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 30 TAHUN 2013

PETUNJUK PELAKSANAAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014

PERATURAN GUBERNUR BANTEN NO. 30 TAHUN 2013

2013

 

PETUNJUK PELAKSANAAN KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN ANGGARAN 2014

 

ABSTRAK :   Bahwa dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permenkeu RI No. 72/PMK.02/2013, Perda Prov. Banten No. 7 Tahun 2006, Perda Prov. Banten No. 6 Tahun 2008, Peraturan Gubernur No. 45 Tahun 2012.

 

Undang-Undang ini mengatur tentang :

Petunjuk pelaksanaan kedudukan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2014, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Penghasilan
  3. Tunjangan kesejahteraan
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD
  5. Biaya perjalanan dinas
  6. Belanja penunjang operasional pimpinan DPRD
  7. Tenaga ahli/kelompok pakar/tim ahli
  8. Pelaporan
  9. Ketentuan penutup

 

STATUS :   –          Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;

–          Berlaku pada tanggal 1 Oktober 2013.