PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 8 TAHUN 2013
2013
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran mobilitas orang dan/atau barang yang mantap dan dinamis perlu dikembangkan sistem transportasi yang efektif, efisien dan terpadu. Dengan meningkatnya pertumbuhan penduduk di Provinsi Banten akan berdampak meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap moda transportasi darat, udara, laut serta perkeretaapian sehingga diperlukan peranan pemerintah daerah dalam pengembangan wilayah sesuai potensi bidang perhubungan, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 49 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perhubungan sudah tidak berlaku lagi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap materi peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2007, UU No. 17 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2009, UU No. 22 Tahun 2009.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Penyelenggaraan perhubungan di daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Menyatakan dicabut dan tidak berlaku Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 49 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 77 Seri C);
– Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; – Berlaku pada tanggal 27 Desember 2013. |