PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BANTEN
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN NO. 4 TAHUN 2013
2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH BANTEN
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang penjaminan kredit, pemerintah daerah perlu menyertakan modal ke dalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Prov. Banten No. 3 Tahun 2013.
Undang-Undang ini mengatur tentang : Penyertaan modal daerah ke dalam perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Banten, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
STATUS | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
– Berlaku pada tanggal 27 September 2013. |