Asbtra PERDA Kota Tangerang Selatan No 7 Tahun 2013

REKLAME – PENYELENGGARAAN

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 7 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR7 TAHUN 2013 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME

 

ABSTRAK :   bahwa dalam rangka mengatur penyelenggaraan reklame di wilayah Kota Tangerang Selatan supaya tercipta keindahan, keselamatan, kenyamanan keserasian dan lingkungan, maka perlu dilakukan penataan dalam desain, bentuk, ukuran, struktur konstruksi dan tata letak reklame;

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011.

 

 

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Penyelenggaraan reklame, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Perencanaan penempatan reklame
  3. Penataan reklame
  4. Tipologi reklame
  5. Penyelenggaraan reklame
  6. Pajak dan retribusi
  7. Kewajiban dan larangan
  8. Perizinan reklame
  9. Pengendalian, pengawasan, dan penertiban
  10. Sanksi administratif
  11. Penyidikan
  12. Ketentuan pidana
  13. Ketentuan peralihan
  14. Ketentuan lain – lain
  15. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 4Juni 2013.