Abstrak PERDA Kota Tangerang Selatan No 5 Tahun 2013

GEDUNG – BANGUNAN

PERDA KOTA TANGERANG SELATAN NO. 5 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR5 TAHUN 2013 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

 

ABSTRAK :   bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya dan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus berlandaskan pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan penyelenggaraan bangunan gedung harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya.

 

Dasar hukum :

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 15 Tahun 2011

 

Peraturan Daeerah ini mengatur tentang :

Bangunan gedung, dengan sistematika sebagai berikut :

 

  1. Ketentuan umum
  2. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung
  3. Persyaratan bangunan gedung
  4. Penyelenggaraan bangunan gedung
  5. TABG
  6. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung
  7. Pembinaan
  8. Sanksi administratif
  9. Penyidikan
  10. Ketentuan pidana
  11. Ketentuan peralihan
  12. Ketentuan penutup

 

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 28Januari 2013.