PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012

PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN  NOMOR  2  TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA

 

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan  pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu.
    Dasar Hukum :

1. Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 51 tahun 2008 tentang  pembentukan    Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4935);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);

 

 

 

STATUS : Berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Diundangkan pada tanggal ….. 2012