PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka menanggulangi bencana di wilayah Kota Tangerang Selatan, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia, yang dapat menimbulkan korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis,sehingga dapat menghambat kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan tentang Penanggulangan Bencana ini ditetapkan sebagai upaya untuk antisipasi dan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir, dan terpadu. | ||||||
Dasar Hukum :
|
||||||||
STATUS | : | Berlaku pada tanggal diundangkan.
Diundangkan pada tanggal ….. 2012 |