SUMBER DAYA AIR
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 2 TAHUN 2013
2013
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KUALITAS AIR DAN PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
ABSTRAK | : | Bahwa keberadaan sumber daya air di dalam konteks ekosistem memiliki peran yang penting, baik untuk kehidupan saat ini maupun kehidupan di masa yang akan datang. Kondisi mutu air pada sumber air di Kota Tangerang semakin menurun akibat pencemaran yang terjadi karena kegiatan manusia sehingga tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya. Dan untuk menjaga serta meningkatkan mutu kualitas air pada sumber air di Kota Tangerang, perlu dilakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran air; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
|
||
Dasar Hukum : | ||||
Pasal 18 ayat (6) UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945; | ||||
UU No.2 Tahun 1993; | ||||
UU No.7 Tahun 2004; | ||||
UU No.32 Tahun 2004; | ||||
UU No.32 Tahun 2009; | ||||
Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001; | ||||
Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007; | ||||
Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.1 Ttahun 2008; | ||||
Peraturan Daerah No.6 Tahun 2008; | ||||
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.1 Tahun 2010.
|
||||
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : | ||||
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, dengan sistematika sebagai berikut: | ||||
Ketentuan Umum; | ||||
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; | ||||
Hak, Kewajiban dan Larangan; | ||||
Pengelolaan Kualitas Air; | ||||
Pengendalian Pencemaran Air; | ||||
Pembinaan, Pemberian Izin dan Pengawasan; | ||||
Kerjasama; | ||||
Ketentuan Sanksi Administratif; | ||||
Penyelesaian Sengketa; | ||||
Ketentuan Penyidikan; | ||||
Ketentuan Pidana; | ||||
Ketentuan Peralihan; | ||||
Ketentuan Penutup.
|
||||
STATUS | : | – | Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– | Diundangkan pada tanggal 16 Mei 2013. |