bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta … (download) (lampiran 1)
Beranda
Peraturan Daerah Kota Tangerang Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha