Peraturan Daerah Kota Cilegon No. 7 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Syari’ah (PD. BPR) Kota Cilegon

bahwa untuk menunjang pengembangan perekonomian rakyat dan memberikan pelayanan perbankan kepada masyarakat, maka dipandang perlu memberikan permodalan dengan sistem Perkreditan berdasarkan prinsip Syari‟ah ;(download)