Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah

a. bahwa ketentuan yang mengatur tata cara penyelesaian tuntutan kerugian daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 16 Tahun 2007;

b. bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disesuaikan …

(download)