PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2012

PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

 

ABSTRAK : Bahwa retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 dimana terdapat perubahan dan penambahan jenis objek retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
    Dasar Hukum :
      1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
      2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938);
      3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578).
STATUS : Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 merubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
    Berlaku pada tanggal diundangkan.
    Diundangkan pada tanggal 2 Februari 2012.