PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK | : | – | Bahwa retribusi jasa usaha telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 dimana terdapat perubahan dan penambahan jenis objek retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. | |
– | Dasar Hukum : | |||
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4938); | |||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578). | |||
STATUS | : | – | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 merubah Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha. | |
– | Berlaku pada tanggal diundangkan. | |||
– | Diundangkan pada tanggal 2 Februari 2012. |