PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 41 TAHUN 2013

STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA – PELAKSANAAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN

PERBUP PANDEGLANG NO. 41 TAHUN 2013

2013

 

PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 41 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PENERAPAN DAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG

 

ABSTRAK :   Bahwa penyelenggaraan urusan wajib Bidang Komunikasi dan Informatika merupakan pelayanan dasar kepada masyarakat yang harus memiliki tolok ukur dalam pelaksanaannya; bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur dan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pelayanan dasar kepada masyarakat.

 

Dasar hukum : UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/12/2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008.

 

Peraturan Bupati ini mengatur tentang :

Pelaksanaan Penerapan Dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Komunikasi Dan Informatika Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dengan sistematika sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum
  2. Maksud, tujuan dan fungsi
  3. Penyelenggaraan standar pelayanan minimal bidang komunikasi dan informatika
  4. Pengorganisasian
  5. Pelaksanaan
  6. Monitoring dan evaluasi
  7. Pengembangan kapasitas
  8. Pembinaan dan pengawasan
  9. Pembiayaan
  10. Pelaporan
  11. Penutup

 

CATATAN :   – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
      – Berlaku pada tanggal 23 Desember 2013.