PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DANA ALOKASI DESA KABUPATEN PANDEGLANG TAHUN 2012.
ABSTRAK | : | Bahwa dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa serta pemberdayaan masyarakat desa, Pemerintah Daerah menganggarkan Dana Alokasi Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
|
Dasar Hukum :
|
||
STATUS | : | Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 3 Tahun2010 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Desa
Berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan pada tanggal 2 Januari 2012 |