PENYISIHANDAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH- TATA CARA
PERBUP PANDEGLANG NO. 26 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI PANDEGLANGNOMOR26TAHUN 2013TENTANGTATA CARA PENYISIHANDAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK | : | bahwa dalam ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah,disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.Dasar hukum : UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 39 Tahun 2007, PP No. 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang : Tata Cara Penyisihandan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut :
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 22 Oktober 2013. |