HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG – PEDOMAN TINDAK LANJUT
PERBUP PANDEGLANG NO. 22 TAHUN 2013
2013
PERATURAN BUPATI PANDEGLANGNOMOR 22 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG
ABSTRAK | : | BahwasesuaidenganketentuanPasal17ayat(3)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan PengelolaandanTanggungjawabKeuanganNegara, laporan hasil pemeriksaankeuangan,laporanhasilpemeriksaankinerja dan laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiakepadaBupati,sesuai ketentuanPeraturan Perundang-undangan.
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 23 Tahun 2000, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 12 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang : Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dengan sistematika sebagai berikut;
|
|
CATATAN | : | – Mulai berlaku pada tanggal ditetapkan; | |
– Berlaku pada tanggal 10 Oktober 2013. |