Serang (30/05) Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Anggota V BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2015. Penyerahan LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, dan kepada Gubernur Provinsi Banten, H. Rano Karno.
Opini BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2015 menunjukkan peningkatan dari opini atas LKPD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2014 Tidak Memberikan Pendapat (TMP), BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2015. BPK menilai Laporan Keuangan tersebut, selain untuk hal yang dikecualikan dalam opini BPK dan dampak-dampaknya, telah memenuhi kriteria kesesuaian dengan SAP, efektifitas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kecukupan pengungkapan dalam Laporan Keuangan. Opini Laporan Keuangan yang diberikan oleh BPK juga mempertimbangkan materialitas penyajian akun, antar komponen Laporan Keuangan dan keseluruhan informasi Laporan Keuangan.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten menemukan beberapa kelemahan yang perlu segera diperbaiki. Untuk itu, secara khusus pengelolaan yang harus segera diperbaiki adalah Penganggaran belanja barang digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan; membangun, dan menjaga lingkungan pengendalian yang sehat sehingga tercipta SDM yang berintegritas tinggi di semua lini; mengelola aset kendaraan sesuai ketentuan dan mengamankan dari risiko hilang; dan memberikan perhatian terhadap pengelolaan aset tetap, pencatatan yang benar serta pengarsipan secara memadai.
BPK mengapresiasi pengelolaan aset dan keuangan yang telah ditunjukkan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Hal ini tentunya menjadi momentum untuk tetap terus melanjutkan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, sistem penganggaran, sistem pengelolaan aset dan sistem akuntansinya. Atas beberapa kelemahan tersebut, BPK RI telah memberikan rekomendasi yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui rencana aksi Kepala Daerah terkait.