Serang, 12 Mei 2023 – Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini menyerahkan LHP atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2022 kepada Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan, H. Abdul Rasyid, S.Ag., dan Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Serang (12/5).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Banten atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2022, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Penekanan Suatu Hal pada Catatan 5.5.2.5 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. BPK menekankan pada Catatan 5.5.2.5 Kewajiban Jangka Pendek atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang menjelaskan Utang Barang Jasa – Utang Jasa Pelayanan EKTP.
Utang Jasa Pelayanan EKTP ini merupakan utang yang timbul dari jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga pendukung yang belum dibayarkan sebagai dampak Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan pada BLUD RSUD Kota Tangerang Selatan. Program ini mengamanatkan RSUD Kota Tangerang untuk melayani pasien masyarakat dengan KTP Kota Tangerang Selatan secara bebas biaya/gratis.
“Pada tahun 2021 dan tahun 2022 RSUD Kota Tangerang Selatan tidak menganggarkan pembayaran utang jasa pelayanan kesehatan karena kemampuan keuangan RSUD diprioritaskan untuk pembayaran obat-obatan dan lain-lain yang urgent,” ungkap Emmy Mutiarini dalam sambutannya.