Serang (31/05) Bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Banten, BPK Perwakilan Provinsi Banten menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas enam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk Tahun Anggaran 2015 diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang. LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Yusnadewi, kepada para Ketua DPRD dan Kepala Daerah.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk enam pemerintah Kabupaten/Kota yang diserahkan, dapat disampaikan hal sebagai berikut:
- Pemerintah Kabupaten Lebak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Pemerintah Kabupaten Pandeglang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian;
- Pemerintah Kabupaten Serang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Pemerintah Kabupaten Tangerang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian;
- Pemerintah Kota Cilegon mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian; dan
- Pemerintah Kota Tangerang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Dalam sambutannya, Yusnadewi mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta kepada seluruh Pemerintah Daerah beserta jajarannya yang telah membantu dalam pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK, sehingga pemeriksaan dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Manfaat hasil pemeriksaan BPK tidak terletak pada jumlah dan besaran temuannya melainkan pada efektivitas penyelesaian tindak lanjutnya. Dengan demikian, tugas BPK dalam rangka mendorong terwujudnya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah, serta berperan aktif dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dan transparan dapat tercapai sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat, dalam hal ini tentu khususnya kemakmuran rakyat di wilayah Kab/Kota se-Provinsi Banten.