Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan

 

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERWAKILAN PROVINSI BANTEN

Jalan Raya Palka No. 1, Palima, Serang, Banten

 

 

News Release :

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas

Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011

“Wajar Dengan Pengecualian”

Serang, (30/5)

 Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara S.E., Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011 pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten. Pada kesempatan tersebut, LHP juga diserahkan langsung kepada Gubernur Banten.

Tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian. Pengecualian tersebut dikarenakan beberapa permasalahan, diantaranya (1) dana Kegiatan Fasilitasi Pendidikan dan Pelatihan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Banten sebesar Rp18,13 Miliar dikelola diluar mekanisme APBD dan penggunaannya belum disertai bukti-bukti pertanggungjawaban dan pencatatan yang memadai; (2) terdapat pemberian dana hibah yang belum dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp68,30 miliar; serta (3) terdapat 229 penerima bantuan sosial tahun 2010 senilai 3,87 Miliar dan 197 penerima bantuan sosial tahun 2011 senilai Rp3,65 Miliar  yang tidak mengkonfirmasi bahwa yang bersangkutan menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Banten. Terkait dana bantuan sosial tersebut, Pemerintah Provinsi Banten sedang melakukan penelitian ulang terhadap penerima yang tidak mengkonfirmasi penerimaan bantuan sosial tersebut. Hasil penelitian ulang tersebut tentunya dapat berpengaruh terhadap kewajaran penyajian bantuan sosial.

Selain Opini atas Laporan Keuangan, BPK RI juga mengungkapkan adanya 5 (lima) permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan 7 (tujuh) temuan terkait ketidakpatuhan pada peraturan peratuan perundang-undangan. Terkait dengan kelemahan pengendalian intern, Pemerintah Provinsi Banten perlu meningkatkan upaya pendataan serta penagihan potensi objek Pajak sesuai ketentuan yang berlaku, melakukan rekonsiliasi antara Bidang Pendapatan dengan masing-masing UPTD DPKAD Provinsi Banten terkait potensi objek Pajak, melakukan rekonsiliasi BAST barang yang dihibahkan dengan masing-masing kabupaten/kota/pihak lain penerima hibah serta mengusulkan SK penghapusan atas aset yang telah diserahterimakan pada Kabupaten/Kota. Demikian pula terhadap pengendalian persediaan dan penatausahaan aset perlu terus disempurnakan.

Sementara itu, beberapa temuan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan yang perlu segera mendapat penyelesaian, diantaranya adalah terjadinya praktek-praktek Pemahalan Harga Sebesar Rp578,23 juta dalam pengadaan barang dan jasa; adanya kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan;  serta adanya denda keterlambatan sebesar Rp173,35 juta yang belum dipungut. Sehubungan dengan permasalahan tersebut, BPK RI telah memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti melalui rencana aksi Kepala Daerah.

Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan entitas yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten TA 2011, DPRD Provinsi Banten dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

Dikeluarkan oleh :

BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

Ka. Sub Bag. SDM, Hukum & Humas

Agnes Resi Dewi, S.H., M.H.