Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan

 

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

PERWAKILAN PROVINSI BANTEN

Jalan Raya Palka No. 1, Palima, Serang, Banten

 

 

News Release :

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan

Pemerintah Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan TA 2011 di Gedung BPK RI Provinsi Banten

 

 

Serang, (29/5)

 

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, I Nyoman Wara S.E., Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan lima entitas pemeriksaan, yaitu Pemerintah Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Tangerang Selatan, untuk tahun anggaran 2011 pada Selasa (29/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, BPK RI melihat sudah banyak terjadi peningkatan atas kualitas laporan keuangan pada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten. Dari kelima entitas yang LHP-nya diserahkan hari ini, dua diantaranya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yaitu Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Adapun Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan Pemerintah Kota Serang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dari kelima entitas tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang memperoleh peningkatan opini.

Beberapa permasalahan yang masih ditemukan dalam pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI diantaranya adalah permasalahan pengelolaan aset tetap, penatausahaan persediaan, pengelolaan pajak dan retribusi, serta mekanisme verifikasi atas kegiatan belanja. Atas permasalahan tersebut, BPK RI telah merekomendasikan Kepala Daerah entitas terkait untuk menyempurnakan pengadministrasian aset dan persediaan, serta memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut. Adapun temuan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya adalah temuan kekurangan volume pekerjaan, kekurangan penerimaaan akibat denda keterlambatan yang tidak dipungut, pemahalan harga, serta realisasi belanja yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawabannya. Atas permasalahan tersebut, BPK RI telah merekomendasikan Kepala Daerah entitas terkait untuk menarik kembali kelebihan pembayaran dan kemahalan harga yang berindikasi kerugian Negara, memberikan sanksi dan pembinaan terhadap para pelaksana yang lalai, serta memperbaiki kelemahan-kelemahan intern yang ada.

Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan entitas yang diperiksa untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan TA 2011, DPRD Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governance dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Banten.

 

 

 

 

Dikeluarkan oleh :

BPK RI Perwakilan Provinsi Banten

Ka. Sub Bag. SDM, Hukum & Humas

Agnes Resi Dewi, S.H., M.H.