Serang, 31 Mei 2017
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, T. Ipoeng Andjar Wasita, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Provinsi Banten di Kantor DPRD Provinsi Banten.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap perundang-undangan dan (4) efektivitas sistem pengendalian intern.
Pada semester I Tahun Anggaran 2017 BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2016. Pada hari ini, BPK menyerahkan LHP atas LKPD dimaksud kepada DPRD Provinsi Banten.
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2016 disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun 2015 mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, yang terkait dengan hal-hal sebagai berikut:
- kapitalisasi aset belum dilakukan dan renovasi aset dicatat terpisah dengan aset induknya sehingga memengaruhi penyajian saldo aset, ekuitas, beban penyusutan dan akumulasi penyusutan,
- kendaraan bermotor dinas dikuasai pihak ketiga tidak dapat ditelusuri sebesar Rp23.214,05 juta, dan
- kelebihan pembayaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Sekretariat DPRD sebesar Rp6.778,21 juta.
- Pada opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2015 tersebut juga ditambahkan paragraf Penekanan Suatu Hal yakni perubahan basis akuntansi dari cash toward accrual (CTA) ke akrual.
- Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan upaya perbaikan dengan melakukan kapitalisasi penambahan nilai renovasi pada aset induk, menghitung umur ekonomis dan menghitung penyusutan sesuai kebijakan akuntansi, melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri keberadaan kendaraan, menarik fisik kendaraan dari pihak ketiga, dan melengkapi dokumen administrasi pinjam pakai kendaraan dinas. Untuk permasalahan kelebihan pembayaran Belanja Promosi dan Publikasi pada Sekretariat DPRD sebesar Rp6.778,21 juta, saat ini dalam penanganan aparat penegak hukum.
- Untuk Laporan Keuangan Tahun 2016, BPK tidak menemukan permasalahan yang berdampak terhadap kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf Penekanan pada Suatu Hal yakni Pemerintah Provinsi Banten telah menerima aset sekolah menengah dari tujuh pemerintah Kabupaten/Kota di lingkup Provinsi Banten sebagai tindak lanjut pengalihan urusan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Banten akan menindaklanjuti dengan identifikasi masalah aset sekolah, inventarisasi, dan serah-terima tahap II.