Serang, Rabu 31 Mei 2017 – Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Banten Republik Indonesia, T. Ipoeng Andjar Wasita menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Banten di Ruang Auditorium pada pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas LKPD. Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu: (1) Kesesuaian dengan standar akuntansi; (2) Kecukupan pengungkapan; (3) Kepatuhan terhadap perundang-undangan dan; (4) Efektifitas system pengendalian intern.
Sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah melakukan pemeriksaan atas Keuangan Daerah (LKPD) pada sembilan entitas Provinsi Banten pada semester I Tahun Anggaran 2017. BPK Perwakilan Banten Republik Indonesia menyerahkan LHP atas LKPD dimaksud kepada tujuh entitas pada Rabu (31/05) yaitu: Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kota Tangerang Selatan dan Walikota Kota Tangerang Selatan.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kota Tangerang dan Walikota Tangerang.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kota Cilegon dan Walikota Cilegon.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak dan Bupati Lebak.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang dan Bupati Pandeglang.
Kepala Perwakilan BPK Prov Banten menyerahkan LHP atas LKPD pada Pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan Bupati Serang.