Serang (01/03) Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, yang didampingi oleh Ketua Tim Senior, Ririn Untari, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Provinsi Banten. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, H. Suparman, serta kepada Gubernur Provinsi Banten yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Banten, H. Muhadi.
Berdasarkan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menyimpulkan bahwa: (1) Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas pendapatan PKB dan BBNKB khususnya pengendalian umum dan aplikasi belum memadai; dan (2) Pengelolaan pendapatan PKB dan BBNKB belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berkenaan dengan hal tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten merekomendasikan Gubernur Banten melalui Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pejabat dan personil terkait, meningkatkan pengendalian dan pengawasan, melakukan evaluasi sistem aplikasi Samsat, dan membuat Prosedur Operasional Standar terkait pengelolaan PKB dan BBNKB.