Tangerang, (24/6), Dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Banten, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten – Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan TA 2009 Pemerintah Provinsi Banten. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2009, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI pada tanggal 30 Maret 2010 (unaudited), BPK RI menyimpulkan bahwa masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2009. Oleh karenanya, BPK RI masih tetap memberikan pendapat/opini “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion), sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2009 dengan Nomor 34/LHP/XVIII.SRG/05/2010 tanggal 31 Mei 2010. Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern Tahun 2009 mengungkapkan sembilan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dengan Nomor 34a/LHP/XVIII.SRG/05/2010 tanggal 31 Mei 2010, dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2009 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan dengan Nomor 34b/LHP/XVIII.SRG/05/2010 tanggal 31 Mei 2010. Selain itu, terdapat temuan yang ditemukan pada saat Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Daerah TA 2009 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 21/LHP/XVIII.SRG/02/2010 tanggal 5 Februari 2010, dan temuan Pemeriksaan Belanja Infrastruktur TA 2009 sebagaimana termuat dalam LHP Nomor 18/LHP/XVIII.SRG/02/2010 tanggal 19 Januari 2010. Lebih lanjut lagi, perbaikan yang mendasar dan signifikan atas penatausahaan pembukuan pengelolaan keuangan daerah ternyata belum sepenuhnya didukung sistem dan pelaksana sistemnya. Meskipun opini tahun ini masih sama dengan opini tahun sebelumnya, BPK RI tetap menghargai usaha-usaha perbaikan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Atas perolehan aset tetap tahun 2009, BPK RI mengakui bahwa Pemerintah Provinsi Banten telah melakukan aksi perbaikan yang mendasar dalam penatausahaan aset tetapnya secara tertib, dapat ditelusur, dan disajikan sesuai standar penyajian yang berlaku. Perbaikan tersebut mencerminkan perubahan cara pandang pimpinan daerah atas pentingnya aset tetap/BMD untuk dikelola/didayagunakan secara tertib dan benar, serta cermin tingginya komitmen pimpinan daerah untuk pencapaian transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan daerahnya. BPK RI terus mendorong pemerintah daerah untuk konsisten dalam jalur perbaikan/pembenahan yang benar dan secara sistematis menuju pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian yang paripurna.