Tangerang, (15/6) Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada DPRD Kabupaten Tangerang pada Selasa (15/6). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2009, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI oleh Bupati Tangerang pada tanggal 31 Maret 2010, BPK RI menyimpulkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupatan Tangerang TA 2009 dinilai Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Artinya, laporan keuangan Kabupaten Tangerang telah disajikan secara wajar dalam hal semua hal yang material, dan posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Tangerang per 31 Desember 2009, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menunjukkan bahwa terkait dengan unsur yang diuji, BPK RI menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berupa kesalahan penganggaran yang bisa berdampak pada penyajian laporan keuangan. Atas kesalahan penganggaran tersebut Pemerintah Kabupaten telah melakukan penyesuaian pada aset dalam Neraca sesuai dengan usulan jurnal koreksi BPK RI.
Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern TA 2009 mengungkapkan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dengan Nomor 29a/LHP/XVIII.SRG/05/2010 tanggal 31 Mei 2010, dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan temuan yang ditemukan pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2009 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan dengan Nomor 29b/LHP/XVIII.SRG/05/2010 tanggal 31 Mei 2010.
Perlu ditekankan bahwa manfaat hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya terletak pada jumlah dan besaran temuannya, melainkan tidak kalah pentingnya adalah efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang TA 2009, DPRD Kabupaten Tangerang dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama mewujudkan visi dan misi BPK RI dalam menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik (Good Governance) untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dhi. tentunya termasuk kemakmuran rakyat di wilayah Kabupaten Tangerang.