Serang, (8/6), Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten, Slamet Kurniawan, M.Sc., Ak., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2009, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI oleh Bupati Serang pada tanggal 29 Maret 2009, BPK RI menyimpulkan bahwa masih ditemukan adanya kelemahan dan salah saji yang material atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2009. Oleh karenanya, BPK RI memberikan pendapat/opini “Wajar Dengan Pengecualian” (Qualified Opinion) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2009 dengan Nomor 32/LHP/XVIII.SRG/06/2009 tanggal 31 Mei 2010.
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2009 dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2007. Lingkup pemeriksaannya meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2009, Laporan Arus Kas Tahun 2009, Neraca per 31 Desember 2009, dan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang Tahun 2009. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 40 hari mulai tanggal 8 April s.d 17 Mei 2010 oleh satu Tim Pemeriksa yang terdiri dari seorang Penanggung Jawab, seorang Pengendali Teknis, seorang Ketua Tim dan lima Anggota Tim. Sebelumnya, telah dilakukan pula Pemeriksaan Pendahuluan atas pengelolaan dan pelaksanaan APBD TA 2009 pada bulan Maret 2010, khususnya pemeriksaan atas pengelolaan kas pada Bendahara Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten Serang
Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern Tahun 2009 mengungkapkan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dengan Nomor 32a/LHP/XVIII.SRG/06/2009 tanggal 31 Mei 2010, dan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan dengan Nomor 32b/LHP/XVIII.SRG/06/2008 tanggal 31 Mei 2010.
Perlu ditekankan bahwa manfaat hasil pemeriksaan BPK RI tidak hanya terletak pada jumlah dan besaran temuannya, melainkan juga pada efektivitas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Serang TA 2009, DPRD Kabupaten Serang dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama mewujudkan visi dan misi BPK RI dalam menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik (Good Governance).