Tangerang, (29/6), Plh. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten – Arif Agus,SE,Ak., MM.,BAP., menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang TA 2009 pada Selasa (29/6). Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang TA 2009, yang laporannya telah disampaikan kepada BPK RI oleh Bupati Pandeglang pada tanggal 15 April 2010 (unaudited), BPK RI menyimpulkan adanya pembatasan lingkup audit oleh keadaan yaitu ketidakcukupan catatan akuntansi yang memiliki nilai sangat material (jauh diatas materialitas) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang TA 2009. Oleh karenanya, BPK RI memberikan pendapat/opini “Tidak Menyatakan Pendapat” (Disclaimer) sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang TA 2009 dengan Nomor 36/LHP/XVIII.SRG/06/2010 tanggal 15 Juni 2010. Akun-akun yang menyebabkan BPK RI tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan dikarenakan kelemahan sistem pengendalian intern dan pembatasan lingkup pemeriksaan adalah “akun aset tetap, persediaan, kewajiban jangka panjang, piutang pajak daerah, pendapatan pajak dan retribusi daerah, serta PFK“. Selanjutnya, Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern TA 2009 mengungkapkan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dengan Nomor 36a/LHP/XVIII.SRG/06/2010 tanggal 15 Juni 2010, dan hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan mengungkapkan temuan sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan dengan Nomor 36b/LHP/XVIII.SRG/06/2009 tanggal 15 Juni 2010. Meskipun opini tahun ini lebih rendah dari opini tahun lalu, namun BPK RI tetap menghargai usaha-usaha perbaikan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Atas perolehan aset tetap, BPK RI mengakui bahwa pada saat berakhirnya pemeriksaan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah mulai melakukan aksi perbaikan yang mendasar dalam penatausahaan aset tetapnya secara tertib, dapat ditelusur, dan disajikan sesuai dengan standar penyajian yang berlaku dengan melibatkan pihak ketiga, yaitu BPKP. Perbaikan tersebut mencerminkan perubahan cara pandang Pimpinan Daerah atas pentingnya aset tetap/BMD untuk dikelola/didayagunakan secara tertib dan benar serta cermin tingginya komitmen pimpinan daerah untuk pencapaian transparansi dan akuntabilitas pertanggungjawaban keuangan daerahnya. BPK RI terus mendorong pemerintah daerah untuk konsisten dalam jalur perbaikan/pembenahan yang benar dan secara sistematis menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian yang paripurna. Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan auditee untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut dapat dikenai sanksi. Untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang TA 2009, DPRD Kabupaten Pandeglang dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dalam rangka meminta penjelasan atas materi yang dimuat dalam hasil pemeriksaan. Hal ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, fungsi budget, dan fungsi legislasi, yang pada akhirnya secara bersama-sama mewujudkan visi dan misi BPK RI dalam menciptakan tata kekola pemerintahan yang baik (Good Governance).