Serang (28/02) Bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kepala Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara, yang didampingi oleh Ketua Tim Senior Pemeriksa, Ririn Untari dan Priyono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 pada Pemerintah Kabupaten Tangerang. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Amran Arifin serta kepada Bupati Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsyad.
Berdasarkan pemeriksaan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2012 pada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menyimpulkan bahwa: (1) Sistem Pengendalian Intern (SPI) atas belanja barang dan jasa dan belanja modal belum berjalan secara efektif; dan (2) Proses realisasi belanja barang dan jasa dan barang modal belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa.
Berkenaan dengan hal tersebut, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten merekomendasikan kepada Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Tangerang agar memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI, menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran yang mengakibatkan indikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan serta mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab.